Thursday, 11 September 2014

PERHITUNGAN, JURNAL PPH 21, TAMPILAN SPT PPH 21 (Bonus / THR)

PPh 21

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

Hendra, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. G Brother, memperoleh Gaji Pokok Rp 9,000,000,- setiap bulannya. PT. G Brother, Cemerlang mengikut sertakan Hendra masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. G Brother, membayar :

Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji PokokPremi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 1,74% dari Gaji Pokok Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Hendry menanggung :Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. G Brother juga mengikut sertakan Hendra ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendra sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendra juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang langsung dipotongkan dari Gajinya. Setiap tanggal 31 Desember PT. G Brother membagikan Bonus sebesar 1 x (satu kali) Gaji Pokok, untuk itu di bulan Desember ini, disamping menerima Gaji, Hendra juga menerima Bonus. PT. G Brother Cemerlang masih memberikan Tunjangan Pajak sebesar keseluruhan dari PPh 21 kepada Hendra (gross up)



.



No comments:

Post a Comment